Kejati Kalbar Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa di Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Kunjungan Kajati Kalbar k3 salah satu Kampus di Sekadau. Foto:yt
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Masyhudi memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) Kabupaten Sekadau dengan tema Penegakan Hukum yang tajam keatas dan Humanis kebawah dalam Tindak Pidana Korupsi dan penegakan Restorative Justice. Kegiatan dilaksanakan di aula ITKK Sekadau. Rabu (7/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Rektor ITKK Kabupaten Sekadau, Stefanus Masiun mengatakan, dalam Kuliah Umum yang bertemakan Restorative Justice adalah salah satu model penegakan hukum yang memberikan hak kepada korban.

"Tentunya dalam hal ini, saya berharap agar mahasiswa dapat memahami tentang hukum dan bersama-sama melakukan Penegakan Hukum di Kabupaten Sekadau ini," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Masyhudi mengatakan dalam kesempatan kali ini selain melakukan Kunjungan Kerja, Kejati Kalbar juga melakukan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Institut Teknologi Keling kumang (ITKK) Kabupaten Sekadau.

"Tentunya dalam hal ini kami menyampaikan tentang bagaimana fungsi dan tugas pokok dari Kejaksaan yang melakukan Penegakan Hukum, selain itu hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Antikorupsi yang akan di peringati pada tanggal 9 Desember tahun 2022," kata Masyhudi.

"Hal ini juga dilakukan untuk menjauhkan mahasiswa dari dampak-dampak yang di akibatkan oleh Korupsi dan tentunya mahasiswa bisa dapat melakukan pendidikan yang baik tanpa ada hambatan hambatan dari pada masalah Korupsi," tambahnya.

"Dalam hal ini kami melakukan penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi baik melalui preventif maupun represif dan tentunya hal ini harus ditanamkan kepada lembaga pendidikan terutama kepada mahasiswa karena nantinya merekalah yang akan menjadi pemimpin bangsa," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini