Kabupaten Sintang Status Tanggap Darurat Batingsor

Editor: Redaksi author photo
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si

Sintang Kalbar, BorneoPost.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sejak 5 Oktober 2021 sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor (Batingsor) di Kabupaten Sintang. Penetapan status Batingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Nomor : HM.02.00/387/KSQG/IX/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Potensi Cuaca Ekstrem serta Surat Telaahan Staf Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang Nomor : 360 /388/ BPBD / 2021, Perihal Mohon Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor (Bantingsor) di Kabupatcn Sintang.

“Memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan antara lain di Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir yang dapat mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur,” kata Yosepha Hasnah, Jum'at (8/10/2021).

"Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana,” tambahnya

Berdasarkan pertimbangan diatas kata dia, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Batingsor di Kabupaten Sintang. Status tersebut berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana di lapangan.

“Kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, Lembaga, Organisasi dan/atau pihak terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan penanganan Batingsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh untuk meminimalisir korban dan kerugian,” pungkasnya. **

Share:
Komentar

Berita Terkini