7 Penjabat Kepala Desa Hasil Pemekaran Dilantik

Editor: Redaksi author photo

Pelantikan 7 Penjabat Kepala Desa pada desa-desa hasil Pemekaran di Kabupaten Sekadau Tahun 2022. Foto:yati
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Bupati Sekadau, Aron, melantik 7 Penjabat Kepala Desa pada desa-desa hasil Pemekaran di Kabupaten Sekadau Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di ruang serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau, Kamis (29/9/2022).

Ke 7 orang Penjabat Kepala Desa tersebut yaitu Agustinus, Penjabat Kepala Desa Melanjan Raya, Tarmizi, Penjabat Kepala Desa Sepantak Kecamatan Belitang Hilir, Ari Suhana, Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya, Kansin, Penjabat Kepala Desa Beringkai Raya, dan  Abang Rafa’i, Penjabat Kepala Desa Sempulau Indah Kecamatan Sekadau Hilir, Jono, Penjabat Kepala Desa Semerawai, dan Heri Waluyo Penjabat Kepala Desa Engkulun Hulu Kecamatan Nanga Taman.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan desa tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sekadau oleh Bupati Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu.

"Dengan telah diundangkannya Perda tentang pembentukan desa, maka secara sah 7 desa hasil pemekaran di Kabupaten Sekadau resmi menjadi desa defenitif," jelas Bupati.

"Saya juga mengucapkan selamat kepada para Penjabat kepala desa baru yang sudah dilantik dan juga sudah di ambil sumpahnya untuk mengembangkan desanya masing-masing," tambahnya.

"Saya juga berharap agar para penjabat Kepala Desa baru ini dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Selain melaksanakan tugas ASN, saya juga minta kepada para Penjabat Kepala Desa agar melaksanakan tugas sebaik mungkin dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku," tutup Aron.

Setelah pelaksanaan Pelantikan, Bupati Sekadau menandatangani prasasti peresmian ke-7 desa hasil pemekaran tersebut dan di saksikan oleh Forkopimda dan seluruh tamu undangan yang hadir. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini