Paripurna Nota Pengantar Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023

Editor: yati author photo

Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten SekadauTahun anggaran 2023.  (foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten SekadauTahun anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (19/9/2023).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi, 19 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, Kepala SKPD serta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, pokok-pokok kebijakan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten SekadauTahun anggaran 2023 dapat di sampaikan sebagai berikut yaitu, pertama, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp. 17,39 milyar dari semula Rp. 874,65 milyar menjadi Rp. 892,04 milyar atau meningkat sebesar 1,99 persen.

"Kedua, pada sisi belanja daerah meningkat sebesar Rp. 77,10 milyar dari semula berjumlah sebesar Rp. 846,65 milyar menjadi sebesar Rp. 923,76 milyar atau meningkat sebesar 9,11 persen," ucap Mohammad Isa.

"Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah. penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 59,71 milyar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022," tambahnya.

"Penerimaan pembiayaan dari Silpa tahun anggaran 2022 digunakan untuk pengalokasian kembali sisa dari fisik dan non fisik tahun anggaran 2022, Pengalokasian kembali sisa kas dana bos, Pengalokasian kembali sisa dana FKTP pada dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pengalokasian kembali sisa dana BLUD pada rumah sakit daerah, Pengalokasian kembali sisa dana pinjaman daerah yang belum di realisasikan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan serta untuk membiayai defisit atas pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan yang tertera pada perubahan APBD tahun anggaran 2023," pungkasnya. (yt)


Share:
Komentar

Berita Terkini