Gereja Katolik Keuskupan Sanggau Belum Dibuka

Editor: Redaksi author photo
Pertemuan singkat 
SEKADAU, borneopost.id - Bupati Sekadau, Rupinus dan Wakil Bupati Aloysius menghadiri pertemuan singkat bersama Uskup Keuskupan Sanggau Mgr Giulio Mencuccini dan Pastor Paroki Sekadau, Pastor Kristianus, CP di Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau, Selasa (9/6) sore.

Rapat terbatas ini juga dihadiri Sekjen Keuskupan Sanggau, Pastor Riadi, CP, Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau F. Iwan Karantika, Plt. Dinkes PP dan KB, Henry Alpius, Kalak BPBD, Kabag Humpro dan Kabag Kesra.

Pertemuan terbatas ini antaranya membahas terkait pembukaan rumah ibadah atau pelaksanaan ibadah di Gereja khususnya Gereja Katolik di Sekadau setelah beberapa bulan ditutup selama pandemi Covid-19 dan pembukaan Sekolah. 

Bupati Sekadau, Rupinus yang membuka pertemuan terbatas ini mengatakan, terkait rumah ibadah, yang muslim sebagian memang sudah ibadah di Masjid. Namun kata dia, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk rumah ibadah lainnya menurut saya sih, bertahap. Mungkin kita adakan persiapan-persiapan dulu apa yang perlu kita perhatikan," kata Bupati Rupinus. 

"Dan saya minta kita dari pihak pemerintah juga harus membantu persiapan apa, seperti fasilitas di rumah ibadah tersebut, terutama di Kabupaten Sekadau," tambahnya. 

"Kan tempat duduk harus diatur, tempat cuci tangan, masker juga disiapkan. Ini apabila umat yang ke gereja namun tidak pakai masker. Kita perlu persiapan yang matang, supaya tidak kecolongan," tambah Bupati lagi. 

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, untuk membuka kembali rumah ibadah seperti Gereja Kristen dan Katolik memang harus dipersiapkan secara matang. Ini agar Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak menyebar. 

"Karna saat pelaksanaan ibadah, banyak yang bersentuhan langsung seperti mengambil air kudus, komuni, kolekte dan salam damai," jelas Aloysius. 

Namun, untuk aturan dan panduan di Gereja, Uskup dan Pastor akan lebih mengetahuinya. Pemerintah juga harus mengawasi dan menyiapkan panduan protokol kesehatan. Terutama sebelum masuk gereja suhu tubuh tidak diatas 37,5. Jadi setiap Gereja harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. 

"Kemudian untuk membatasi jumlah dalam sekali ibadah, bisa saja dibagi per kring (Katolik) dengan jam ibadah yang berbeda," jelas Wabup Aloysius. 

Sementara, Uskup Keuskupan Sanggau Mgr Giulio Mencuccini mengatakan, dalam pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Barat saat berkunjung ke Sanggau, Kapolda mengatakan untuk pembukaan kembali rumah ibadah sebaiknya setelah Idul Adha 1 Muharam atau sekitar tanggal 21 Juni 2020. 

"Terkait jumlah dalam sekali ibadah, kemarin ada pertemuan dengan Bimas Katolik di Jakarta saya pernah minta kepada yang ikut pertemuan (yang mewakili) seandainya jumlah dinaikkan, juga ada pertemuan dengan para pemuka agama mereka minta kepada Bupati Sanggau supaya dinaikkan ke 50 persen," jelas Uskup. 

"Sehingga saya juga kirim surat kepada Bapak Bupati Sekadau, kepada DANDIM, Kapolres, Kemenag, Ketua DPRD dan Kejari," ujar Uskup. 

Kemudian, Pastor Riadi menambahkan apa yang disampaikan oleh Uskup Keuskupan Sanggau, ia mengatakan, intinya Gereja Katolik dalam 2 minggu kedepan masih mengikuti ibadah live streaming dan belum membuka Gereja untuk umat. 

"Dalam masa 2 minggu kedepan kita masih mempersiapkan petunjuk praktis dalam menuju new normal sesuai protokol kesehatan dan mengacu kepada surat dari Kementerian Agama yang sudah dikeluarkan beberapa hari lalu. Sehingga nanti dari pihak Keuskupan akan membuat petunjuk praktis apa yang harus dilakukan oleh para Pastor akan mempersiapkan petunjuk praktis apa yang harus dipersiapkan untuk membuka rumah ibadah," jelas Pastor Riadi. 

Sementara, isi dari surat dari Keuskupan Sanggau kepada Bupati Sekadau tanggal 9 Juni 2020 bahwa, setelah melihat perkembangan situasi atau keadaan sekarang kemungkinan yang akan terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, maka saya sebagai pimpinan gereja lokal di wilayah Keuskupan Sanggau yang meliputi juga wilayah Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa Keuskupan Sanggau tetap memperlakukan surat edaran tertanggal 15 Mei 2020 perihal, perpanjangan waktu surat edaran. Intinya ialah tetap meniadakan peribadatan yang melibatkan orang banyak di wilayah Keuskupan Sanggau sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Uskup lagi. (red) 

Editor: Asmuni 




Share:
Komentar

Berita Terkini