Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun 2023

Editor: yati author photo

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun 2023. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan Ke-2 dengan agenda, Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (25/3/2024).


Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, didampingi Wakil Ketua II, Zainal dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, 16 Anggota DPRD, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.

"LKPJ Kepala Daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sekadau pada hari ini merupakan bentuk  pertanggungjawaban Bupati Sekadau tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diantaranya yaitu urusan wajib pelayanan dasar ,urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, Pemerintahan umum, fungsi penunjang urusan Pemerintahan, unsur Kewilayahan, pengawasan dan unsur pendukung penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembaruan dan penugasan," ucap Subandrio.

"Selanjutnya berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Kepala Daerah akan dibahas pada rapat kerja antara DPRD Kabupaten Sekadau bersama dengan tim eksklusif, yang pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam rangka perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sekadau," tambahnya.

Subandrio juga menyampaikan secara garis kondisi umum Daerah dan capaian pembangunan Daerah di Kabupaten Sekadau berdasarkan beberapa indikator pembangunan Daerah, yaitu sebagai berikut, Untuk capaian Makro Kabupaten Sekadau diukur dengan indikator kinerja Makro berdasarkan data BPS Sekadau dalam angka Tahun 2024.

"Capaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kabupaten Sekadau diukur dengan indikator kinerja utama berdasarkan data laporan kinerja instansi Pemerintahan Kabupaten Sekadau Tahun 2023," ujarnya.

"Berdasarkan data diatas, dapat kita ketahui bersama bahwa pembangunan Kabupaten Sekadau terus mengalami peningkatan meskipun sempat terjadi perlambatan di beberapa indikator," tambahnya.

"Capaian tersebut merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang kita banggakan dan masih terus menjadi semangat kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat," pungkasnya. (yt)
Share:
Komentar

Berita Terkini