Hari Ke 2 Rapat Pleno Pemilu 2024 Berjalan dengan Kondusif

Editor: yati author photo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman Memberi Tanggapan Terkait Progres Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Serentak mulai dari 17 Februari 2024.

Kepada Media ini, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan, KPU kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka tingkat Kecamatan yang dilaksanakan serentak mulai tanggal 17 Februari 2024.

"Hari ini telah memasuki hari kedua yaitu 18 Februari 2024 dan rapat ini akan terus berlanjut hingga beberapa hari kedepan," ujar Fransiskus Khoman kepada wartawan media ini. Minggu (18/2/2024) Malam.

"Rapat Pleno ini disaksikan oleh Pengawas Kecamatan dan juga disaksikan oleh para Saksi yang kita undang untuk bisa hadir bersama-sama menyaksikan rapat pleno di tingkat Kecamatan," tambahnya.

"KPU Kabupaten Sekadau juga melaksanakan Progres Rapat Pleno dengan aman, lancar dan kondusif serta hingga saat ini tidak ada permasalahan. Jika ada sesuatu atau hal-hal lain, kami juga mempersilahkan para saksi untuk mengoreksi jika ditemukan kekeliruan serta dapat memberikan masukan atau saran terhadap pleno ini," timpalnya.

Fransiskus Khoman juga menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan rapat yang bersifat pleno terbuka yang bisa disaksikan oleh para Saksi dan juga masyarakat melalui live streaming.

"Dalam hal ini kita juga menyiarkan rapat pleno ini melalui live streaming di situs masing-masing PPK yang ada di Instagram PPK. Hal ini merupakan bukti bahwa KPU melakukan rapat pleno secara transparan yang artinya bisa dilihat dan disaksikan oleh para Saksi dan juga masyarakat, " ujarnya.

"Untuk itu, dalam hal ini kita membuka selebar-lebarnya kepada para saksi untuk melakukan koreksi jika memang ditemukan ada ketidaksesuaian antara C hasil dan C salinan yang di pegang oleh saksi," tambahnya. 

"Hal ini masih di perbolehkan dan di tingkat kecamatan inilah proses rekap untuk setiap desa. Jadi, jika ada koreksian tentu kita mempersilahkan untuk para saksi menulis di form keberatan saksi," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini