Aksi Massa di Perusahaan Sawit PT Julong Group, ini Sebabnya

Editor: Redaksi author photo

Aparat Kepolisian Dari Polres Sintang melakukan pengamanan Aksi Damai Warga di PT.WPP/AGS Sintang, Senin (25/09/2023). (Foto/Ist)
SINTANG, Borneopost.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pejuang Hak dan Keadilan menggelar aksi damai di PT Wahana Plantation and Product (WPP/AGS) anak perusahaan Julong Group di Kantor Sona Estate dan Kantor Lalang, kabupaten Sintang, provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/09/2023).

Ada 18 tuntutan yang disampaikan massa sesuai dengan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada Sabtu (23/09/2023) di Gedung Kesenian Desa Baya Betung, yakni; Menarik kembali lahan yang tidak dikelola atau di rawat oleh Pihak Perusahaan yang sudah bertahun-tahun diserahkan ke Pihak Perusahaan. Mengeluarkan lahan warga/masyarakat yang terkena HGU dalam kawasan perusahaan PT.WPP/AGS. 

Meminta Pola kemitraan 20 % bersih dan tidak ada potongan, sesuai dengan pernyataan di dokumen GRTT dan menolak semua perhitungan potongan Investasi 30 % dan Managament Fee 5 % serta meminta Perusahaan menjelaskan perhitungan hutang biaya pembangunan Kebun Kemitraan. 

Meminta Floting ulang sekaligus penetapan Lahan Plasma sesegera mungkin, yang tempat dan keberadaannya di Wilayah Dusun / Desa masing-masing yang letaknya satu hamparan, serta keadaan Kebun sesuai penilaian dan Klasifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan,yang disetujui dan disepakati oleh Pengurus Koperasi dan Petani Plasma. 

Meminta Pihak Perusahaan merealisasikan Lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada Desa –desa diwilayah kerja PT.WPP/AGS ( Julong Group ). Aturan Management harus adil kepada seluruh Pekerja dalam pembayaran uang lembur dan lain-lain. Pekerja yang berstatus harian lepas agar bisa berstatus sebagai Pekerja Tetap ( SKU ). 

Meminta kejelasan status Visa Tenaga Kerja Asing ( TKA ) harus disampaikan kepada Pemerintahan Desa setempat (Kepala Desa). Menolak tenaga akat,MT,PMJ dan memberdayakan Tenaga Masyarakat lokal minimal 70 % dari keseluruhan Tenaga Kerja yang bekerja diperusahaan. 

Pihak Management wajib memenuhi hak-hak secara menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan, BPJS Jaminan Hari Tua,BPJS Jaminan Pensiun dan BPJS kehilangan pekerjaan. Pihak Management wajib menyampaikan / mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) agar pekerja mengetahuinya. 

K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) harus dijalankan sesuai peraturan Ketenagakerjaan. Meminta untuk Jabatan Staf / Assisten wajib memprioritaskan Masyarakat Lokal mengingat selama 15 Tahun bermitra dengan Pihak Perusahaan belum ada Satu pun Masyarakat Lokal yang menduduki Jabatan tersebut. 

Selama mogok kerja Pihak Perusahaan wajib membayar upah semua Karyawan. Pihak Perusahaan mencabut laporan Saudara Sukardi dari Kejaksaan terhitung 1 x 24 jam. Meminta kepada Pihak Perusahaan mengutamakan Kearifan Lokal serta mengkomunikasikan setiap permasalahan yang terjadi, dengan Pihak Pemerintahan Desa dan Dewan Adat setempat. 

Meminta Supaya Staff / Pimpinan yang tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada Pemerintahan Desa dan Masyarakat supaya angkat kaki dari daerah kami (Tommy, Supomo A Subroto, Zhao Zuwei, Arif Kurniawan, Leong Ket Vun, Ramanja Setinjak). 

“Sebelum tuntutan ini dikabulkan oleh Pihak Perusahaan semua Staf atau pekerja yang bukan Pribumi untuk mengosongkan kantor dan Mes serta kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tulias Aliansi Masyarakat Pejuang Hak dan Keadilan dalam berita acaranya yang diterima Redaksi Media ini, Senin kemarin.

Berita acara tersebut juga ditandatangai oleh Delapan Kepala Desa dan Dua Koperasi, satu Perwakilan Aliansi dan Ketua DPC KSSBI Kabupaten Sintang. (TN)

Share:
Komentar

Berita Terkini