Pendapat Akhir Fraksi Hanura Terhadap 3 Buah Raperda

Editor: yati author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Hanura, Abun Tono. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, juru bicara Fraksi Hanura, Abun Tono mengucapkan terimakasih atas jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari senin tanggal 25 oktober 2023 yang lalu.

"Dan juga telah dilanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif bersama Legislatif terhadap pembahasan ketiga buah Perda Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 sudah berjalan sebagaimana mestinya," kata Abun Tono.

"Dan atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif maka kami dari Fraksi hanura dapat menerima dari mana menyetujui Raperdada tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan pencabutannya Peraturan Daerah nomor nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah," tambahnya.

"Berkaitan dengan kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) di Kabupaten Sekadau yang meningkat, Fraksi Partai Hanura meminta kepada Instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah intensif terhadap kasus DBD yang saat ini tersebar hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Sekadau dan segera berlakukan tanggap darurat atau KLB penanganan kasus demam berdarah," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini