Komisi II DPRD Sekadau Gelar Rapat Dengar Pendapat

Editor: yati author photo

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi terkait Pemutusan Listrik di Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi terkait Pemutusan Listrik di Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/4/2023).

Di wawancara usai rapat, Manager Unit Layanan Pelanggan Sekadau, Markus Adi mengatakan, Rekening Taman Lawang Kuari Sekadau mulai aktif pada bulan Januari.

"Pemakaian bulan Januari telah dibayarkan oleh pemborong dan bulan Maret pemakaian Februari itu yang menjadi polemik," ujar Markus Adi kepada Media.

"Sesuai aturan listrik memang kami putus karena sudah lewat dari tanggal 20. Kami sudah koordinasi oleh pihak Pemerintah Daerah namun mereka saling lempar. Menurut aturan hal ini sebetulnya sudah harus kami putus di tanggal 20 namun kami beri toleransi hingga pada tanggal 23 baru kami putus," jelasnya.

"Setelah kami putus, kami juga sudah koordinasi dengan pihak pemborong pelaksana kemudian di tanggal 29 sudah di bayar dan kami langsung menyambung," tambahnya.

"Jadi dasar pemutusan tersebut adalah surat perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara PLN dan Pelanggan. Jadi surat jual beli tersebut mempunyai kekuatan hukum dan inilah yang menjadi acuan kita karena panduan ini sama untuk pelanggan PLN di seluruh Indonesia," tutup Markus Adi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan juga mengatakan, pada hari ini komisi II sudah melaksanakan rapat terkait Pemutusan Listrik di Taman Lawang Kuari bersama pihak PLN.

"Hasil dari rapat tersebut kami meminta agar kedepannya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan PLN ini bisa lebih di tingkatkan untuk mengatasi skala prioritas yang ada di Kabupaten Sekadau," kata Bambang Setiawan.

"Di satu sisi PLN memang menegakan peraturan namun di sisi yang lain Pemerintah Daerah juga harus bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada tersebut sehingga tunggakan kejadian pemadaman yang berdampak negatif bagi daerah ini tidak terulang kembali," tambahnya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga turut menuturkan harapan agar BPKAD untuk kedepannya bisa mengatasi mengenai kewajiban-kewajiban yang sifatnya harus di bayar.

"Intinya melalui rapat tadi kami sudah mengingatkan agar komitmen Pemerintah Daerah dan PLN harus bisa meningkatkan koordinasi agar hal ini tidak terulang kembali di daerah kita," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini