Komisi II DPRD Sekadau Panggil PT. Agro Andalan, ini Sebabnya

Editor: Redaksi author photo

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan. Foto:as 
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat kerja bersama pihak PT. Agro Andalan (DSN Group). Rapat ini menindaklanjuti surat dari Kepala Desa Setawar pada tanggal 6 Maret 2023 Nomor: 410/16/Pem/2023 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Sekadau perihal pemberitahuan terkait keluhan masyarakat Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu mengenai situasi air sungai yang tercemar.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sekadau, Handi, Ketua Komisi II, Bambang Setiawan, Anggota Komisi II, Liri Muri, Ari Kurniawan Wiro, Yodi Setiawan dan Mathius Candra Dawi, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas terkait lainnya.

Di wawancara wartawan usai rapat kerja, Ketua Komisi II, Bambang Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah memenuhi aspirasi masyarakat Desa Setawar untuk memanggil pihak PT. Agro Andalan atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran air sungai oleh limbah perusahaan di wilayah Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu.

"Tadi pihak perusahaan menyampaikan kepada kami, klarifikasi perusahaan (PT. Agro Andalan) bahwa pencemaran tersebut sudah diatasi. Selain itu, kita juga sudah memberikan penekanan kepada mereka untuk memenuhi beberapa permintaan masyarakat," kata Bambang Setiawan.

"Penekanan dari kami, agar pencemaran limbah perusahaan ini tidak terulang kembali dan berhati-hati dalam pengendalian limbah," tegasnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta pihak perusahaan menyiapkan air bersih kepada warga yang terdampak limbah perusahaan.

"Untuk suplay air bersih kepada warga setempat, kita juga sudah memberikan penekanan agar segera mencukupi kebutuhan warga yang terdampak," pungkasnya. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini