Pengambilan Keputusan DPRD Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Redaksi author photo

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan saat menyampaikan PU Fraksi. Foto:yt
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, 26 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Hanura, fraksi Persatuan, fraksi partai Golkar, fraksi Partai PAN, fraksi partai Gerindra, fraksi partai PDI Perjuangan, fraksi partai Demokrat.

Salah satu juru bicara dari fraksi partai PDI Perjuangan, Bambang Setiawan mengatakan, pada hakikatnya RAPBD merupakan istrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

"Dengan memperhatikan hasil pembahasan RAPBD tahun 2023, baik hasil pembahasan dalam rapat gabungan komisi, rapat komisi dengan mitra kerja dan rapat badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, maka fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang APBD tahun anggaran 2023," katanya.

Bambang Setiawan juga mengingatkan Pemerintah Daerah dan DPRD akan agenda besar seputar pengelolaan keuangan daerah seperti yang di sebutkan dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah, Pasal 160 ayat :

1. Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi semester pertama APBD dan Prognosis untuk 6 bulan.

2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang berkenan.

Pasal 160 ayat 1 : 

1. Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.

"Kami juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji ulang wacana tentang pengurangan dapil dan pengurangan kursi untuk dapil 3," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini