Komisi II DPRD Sekadau Konsultasi ke Dinas Kehutanan Prov Kalbar

Editor: Redaksi author photo

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak. Foto:ist
Pontianak - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Finnantara Intiga (HTI) di Kabupaten Sekadau. Jum'at (10/6/2022).

Selain dari Komisi II DPRD Sekadau yang dihadiri oleh Bambang Setiawan dan Yodi Setiawan, juga dihadiri perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, serta pihak Manajemen PT. Finnantara Intiga (HTI).

"Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak konsultasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Finnantara Intiga (HTI) di wilayah Kabupaten Sekadau khususnya di Belitang Hulu dan Belitang Hilir, diterima langsung oleh Kepala Dinas," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan kepada media ini via akun WhatsApp-nya.

Bambang menjelaskan, dari pihak Komisi II dan Pemkab Sekadau (Eksekutif), mendesak pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat selama ini terhadap HGU PT. Finnantara Intiga yang terbengkalai di wilayah kecamatan Belitang Hulu dan Belitang Hilir khususnya di desa Semadu, Menawai Lingkau, desa Sungai Tapah, Balau Myawang, Seburuk, Terduk Dampak dan sekitarnya.

"Keluhan masyarakat supaya ada kejelasan status terhadap HGU tersebut, apakah dilaksanakan pengembangan oleh PT. Finnantara Intiga karena sudah puluhan tahun terbengkalai dan masyarakat tidak bisa mengelola lahan tersebut karena status HGU masih milik PT. Finnantara Intiga," kata Legislator PDI Perjuangan ini. 

"Oleh karena itu, kami sebagai perpanjangan tangan masyarakat menyampaikan hal itu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya. 

Bambang menegaskan, dari DPRD Sekadau minta permasalahan HGU ini supaya segera diselesaikan. Jika memang tidak dikembangkan, agar di kembalikan kepada masyarakat atau dikelola oleh pemerintah daerah karena ada Areal Penggunaan Lain (APL). 

Bambang mengatakan, dari pihak PT. Finnantara Intiga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah berusaha untuk mengembangkan HGU tersebut. Namun karena saat ini minat masyarakat lebih kepada perkebunan sawit. Sehingga pihak PT. Finnantara Intiga kualahan dalam mengembangkan lahan tersebut. 

"Yang jelas untuk Kabupaten Sekadau hampir dikatakan nol aktivitas bahkan ada yang beberapa yang sudah ditanam tapi tidak ada akses karena sudah rimbun oleh pepohonan khususnya wilayah Belitang Hulu dan Belitang Hilir," katanya. 

Sehingga, kesimpulan rapat tadi, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan 'Surat Tata Batas' selanjutnya akan dikirimkan ke pemerintah daerah kabupaten, PT. Finnantara Intiga dan tembusan ke Menteri Kehutanan," pungkasnya. (as)

Share:
Komentar

Berita Terkini