Fraksi PDI Perjuangan Walk Out dari Persidangan, ini Sebabnya

Editor: Redaksi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan 
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Pada saat Paripurna ke-5 masa Persidangan ke-3 dengan agenda, Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021 berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan Walk Out dari ruang sidang.

Salah satu alasannya adalah karena Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, bukan Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah.

Pada saat Rapat Paripurna, awalnya dihadiri oleh 16 Anggota DPRD dan sudah dianggap Quorum oleh Pimpinan Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua II, Zainal. Namun ada instruksi dari PDI Perjuangan dan menyatakan Fraksinya Walk Out dari persidangan. Akhirnya rapat  paripurna di skor selama 1 jam. Kemudian masuk kembali dan karena hanya dihadiri 13 anggota DPRD, akhirnya sidang di skor 10 menit lagi. Masuk kembali 10 menit kemudian dengan maksud melanjutkan rapat paripurna, juga tidak quorum.

Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan saat di wawancara di ruamg Fraksi mengatakan, PDI Perjuangan memutuskan Walk Out dari ruang sidang Paripurna dengan alasan bahwa Paripurna tersebut merupakan rangkaian dari Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 Maret 2022 tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun anggaran 2021. Pada Paripurna sebelumnya PDI Perjuangan telah menyatakan protes yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sekadau.

"Kami menganggap ada beberapa hal dalam gelar sidang tersebut yang melanggar tata tertib maupun kode etik DPRD Kabupaten Sekadau, sehingga kami konsisten dengan sikap itu. Dan pada hari ini juga kami menyatakan Walk Out dari sidang Paripurna," kata Bambang kepada  Senentang.id. Rabu (29/6/2022).

"Selain itu, Paripurna yang digelar pada hari ini hanya dihadiri oleh Asisten 1 meskipun undang-undang memperbolehkan hal tersebut tetapi secara etika menurut kami lembaga DPRD ini tingkat Legislatif dan Bupati dan Wakil Bupati adalah Eksekutif. Jadi, kita sama-sama unsur penyelenggaraan Pemerintah. Oleh karena itu kami mengharapkan kehadiran Bupati," tegasnya.

Bambang Setiawan juga mengatakan, sudah 2 kali sidang Paripurna berlangsung hanya dihadiri oleh Asisten 1.

"Sebenarnya paling tidak Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang harus hadir namun seperti yang disaksikan bersama Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tidak hadir," timpalnya.

"Hal ini sangat kami sayangkan dan mudah-mudahan apa yang terjadi ini kedepannya tidak terulang kembali, seolah-olah kita ini mengabaikan tugas dan tanggungjawab dan kami berharap kedepannya Bupati dan Wakil Bupati bisa hadir di Paripurna berikutnya," tutup Bambang Setiawan.

Pada kesempatan yang sama, Ari Kurniawan Wiro, yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan,  meminta agar Pimpinan DPRD menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami minta Paripurna ini dijadwalkan ulang, sampai kami menerima jawaban dari BK terkait dengan Paripurna yang kami anggap inkonstitusional beberapa waktu lalu," tegas Ari Kurniawan.

"Sikap kami dari Fraksi PDI Perjuangan jelas, bahwa kami menginginkan agar terjadi korelasi yang baik kedepannya antar Eksekutif dan Legislatif," pungkasnya. (*).

Share:
Komentar

Berita Terkini