Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana Umum oleh Kejari Berau

Editor: Redaksi author photo

Pemusnahan barang bukti 

Berau Kaltim, BorneoPost.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai macam kasus yang telah selesai ditangani kejaksaan, Selasa (8/6/2021) pukul 09.00 WITA. 


Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin menuturkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari kasus pidana umum sejak Juni 2020 hingga Juni 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan kesehatan, senjata api, senjata tajam dan minuman keras,” ungkap Nislianuddin usai pemusnahan di Kantor Kejari Berau.


Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1700 botol miras berbagai jenis. Mulai dari pabrikan hingga miras tradisional, dimusnahkan dengan dihancurkan dengan buldoser.


“Ada juga obat LL sebanyak 1500 butir. Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan saat penyidikan. Jadi kita tinggal sisanya dan alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” ujarnya.


Sedangkan tindak pidana umum lainnya, lanjut Nislianuddin, juga ada barang bukti dari kasus perlindungan anak, berupa pakaian. Seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak. Meskipun bisa dikembalikan kepada korban karena barang pribadi, namun pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dimusnahkan.


“Kalau kita kembalikan kepada korban (pakaiannya), itu akan menimbulkan trauma yang mendalam. Sehingga saat penuntutan, kita tuntut untuk dimusnahkan (barang buktinya),” ucapnya.


Mantan Kajari Aceh Tengah ini mengatakan, kedepannya akan rutin melakukan pemusnahan, setiap tiga bulan sekali sehingga tidak perlu menunggu lama. Hal itu untuk menghindari adanya penimbunan barang bukti yang banyak.


“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mengghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” ucapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis menyebut, ada berbagai hal yang perlu dilakukan dalam memberantas tindak kriminalitasi di Bumi Batiwakkal – sebutan Berau. Selain upaya berupa tindakan, perlu juga memberikan edukasi kepada masyarakat.


“Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.


Mengenai peredaran miras di Berau, ia menyebut Berau sudah memiliki peraturan daerah (Perda), yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.


“Seperti yang kita lihat, pemusnahan miras tadi hasil dari penegakan Perda,” ucapnya.


“Tinggal bagaimana pengaplikasiaannya aga lebih efektif lagi peneggakan Perda di lapangan,” tutupnya. (humas)

Share:
Komentar

Berita Terkini