Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Sebut Banyak Pelanggaran Dilakukan KPU Sekadau Saat PSU

Editor: Redaksi author photo

Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius (RA), Marselinus Daniar (kanan) bersama rekannya Glorio Sanen (kiri) 

Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Terkait dengan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 137, Marselinus Daniar, Kuasa Hukum pasangan Rupinus-Aloysius (RA) mengatakan, sejak awal pihaknya ingin menguji dari pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pasca putusan MK dan pasca Penghitungan Suara Ulang (PSU).


"Karna kami melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Sekadau," kata Marselinus.


Pelanggaran itu kata dia, bermula dari surat 272, yang mana surat itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi baik itu peraturan PKPU maupun Undang-Undang


"Oleh karena itu, pada saat proses hitung di KPU Sekadau kami sudah menyampaikan keberatan, tapi keberatan kami tidak di indahkan, bahkan tidak di gubris oleh KPU Sekadau," ujarnya


"Sampai proses hitung rekap, kami menolak hadir, bahkan kami tidak menandatangani semua berkas berita acara yang ada pada proses hitung," tambahnya


Setelah itu kata Marselinus, pihaknya mengajukan permohonan ke MK teregistrasi dengan nomor perkara 137.


"Dari hasil sidang pendahuluan sudah kami bacakan. Kemarin, Jum'at 21 Mei kita sama-sama mendengarkan jawaban dari termohon (pihak KPU). Ternyata dari jawaban pihak KPU kita mendengar banyak sekali pelanggaran-pelanggaran oleh KPU Sekadau baik terhadap undang-undang maupun terhadap PKPU itu sendiri," jelasnya


Sehingga kata dia, Majelis Hakim berpendapat dan dari hasil keterangan berbagai pihak terkait maupun Bawaslu sangat terang benderang dan sangat jelas bahwa subtansi yang dilanggar oleh KPU itu fatal.


"Kita berharap MK mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya," harapnya


"Untuk sidang berikutnya, kami masih menunggu panggilan dari MK. Mudah-mudahan permohonan kita dikabulkan. Demi rasa keadilan masyarakat, demi melindungi hak konstitusi warga negara kita berharap sekali Mahkamah Konsitusi bisa menjaga marwahnya, rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum," ungkapnya 


Marselinus juga mengimbau kepada semua pendukung, relawan dan Timses agar saling sama-sama menjaga situasi dan kondusifitas, agar jangan membuat hal-hal yang tidak nyaman di publik dan media sosial. (tim) 


Share:
Komentar

Berita Terkini