Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto saat menyampaikan LKPJ tahun 2020 |
SINTANG, BorneoPost.id - Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, SH menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (6/4/2021).
Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A.Md yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, SE. M. Si, di hadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Kabupaten Sintang, Sekda Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Rektor Unka Sintang, unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD. Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten sintang di masa mendatang.
“Mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020” bebernya
“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020” terang Wakil Bupati Sintang
Pada tahun 2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi covid-19 dan tak ubahnya di Kabupaten Sintang. Dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
“Dapat pula disampaikan bahwa capaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahpada prinsipnya pemerintah kabupaten Sintang tetap berupaya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Namun karena terjadinya refocusing/realokasi anggaran akibat covid-19, beberapa rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti dan direncanakan akan dilakukan pada kesempatan yang akan datang” tambah Wakil Bupati Sintang
“Demikianlah substansi secara umum LKPJ tahun anggaran 2020. Apa yang saya sampaikan ini, merupakan bagian yang tidak terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020. Pada tahun terakhir periode kami mengabdi berbagai hasil dan permasalahan selama tahun 2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati Sintang tahun 2020 diharapkan menjadi bahan masukan untuk mengarahkan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan” ujarnya
“Keberhasilan yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar, ekonomi kreatif, reformasi birokrasi menuju kabupaten sintang yang berkelanjutan, maka prioritas pembangunan daerah tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan ekonomi kreatif, reformasi birokrasi dan sintang yang berkelanjutan merupakan kinerja bersama antara pemerintah kabupaten sintang, dprd dan didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, serta partisipasi aktif berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik dan lsm, insan pers, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholders daerah. kami juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama” tambah Wakil Bupati Sintang. (hms)