KPU Sekadau Sosialisasi PSU Dengan Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi persiapan Penghitungan suara ulang oleh KPU Sekadau 

SEKADAU, BorneoPost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan Sosialisasi penghitungan suara ulang (PSU), pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 12/ PHP,BUP- XIX/2021 dalam pemilihan Bupayi dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. Kegiatan Sosilalisasi penghitungan suara ulang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban.


Dalam kesempatan tersebut juga Drianus Saban mengatakan Penghitungan Suara Ulang di 65 Tps yang ada di Kecamatan Belitang Hilir merupakan amar putusan dari Mahkamah Konsitusi.


"Sosialisasi hari ini di berikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat" jelasnya


"Selain itu juga kami dari pihak KPU Kabupaten Sekadau sudah melakukan sosialisasi di media sosial melalui akun instgram KPU, facebook KPU, dan laman KPU" tambahnya


Drianus Saban menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang diberikan waktu 30 hari kerja yang terhitung dari tanggal 19 maret sampai 30 april 2021.


"Kita berharap semoga pelaksanaan penghitungan suara ulang nanti dapat berjalan dengam lancar dan aman" harap Drianus Saban. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini