Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pontianak

Editor: Admin/gon author photo

Dua tersangka

PONTIANAK, borneopost.id – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan petugas pada Selasa 2 Februari 2021 di Kota Pontianak. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dua tersangka berinsial RA dan CM dibekuk dalam pengungkapan kali ini. 


“Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Menindak lanjuti informasi tetrsebut, tim melakukan penyelidikan” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo 


Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinsial RA di tepi jalan Panglima Aim Pontianak Timur. Dari hasil penggeledahan tehadap RA, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 49,83 gram. 


“Selanjutnya, petugas melakukan intrograsi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinsial CM yang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di salah satu café di Panglima Aim Pontianak Timur,” tambahnya


Direktur Narkoba Polda Kalbar menambahkan, dari tangan CM petugas berhasil menyita setidaknya 1,1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1 buah paspor atas nama pelaku. 


“Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, 1 unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga,” kata Yohanes 


Yohanes Hernowo juga mengungkapkan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM. (hms)

Share:
Komentar

Berita Terkini