Gubernur Kalbar, Sutarmidji |
PONTIANAK, borneopost.id – Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat yang juga Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengumumkan bahwa Kota Pontianak masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.
Hal itu menyusul dengan adanya penambahan kasus meninggal dunia yang disebabkan terpapar Covid-19 di Kalbar berjumlah 22 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang diantaranya terdapat di Kota Pontianak.
“Kabar tak baik untuk Kota Pontianak. Peta sebaran Covid dari Satgas pusat. Pontianak masuk Zone merah. Dari 22 kasus kematian,16 dari Pontianak,” ungkap Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat, Sutarmidji melalui keterangan persnya, Senin (2/11/2020) siang.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengungkapkan, bahwa kasus Covid-19 terus meningkat di Kalbar hingga tiga kali lipat, sementara kasus kematian juga meningkat hingga empat kali lipat, sehingga ia pun meminta agar Wali Kota Pontianak gencar melakukan pencegahan.
“Untuk Kalbar kasus meningkat 3 x lipat dan angka kematian meningkat 4 x. Selaku Ketua Satgas Provinsi, saya harap walikota lebih gencar lakukan pencegahan,” pintanya dengan tegas.
Guna menekan lajunya kasus Covid-19 di Kota Pontianak sebagai Ibukota Provinsi Kalbar, Sutarmidji meminta agar Pemerintah Kota Pontianak melakukan penutupan tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat kerumunan banyak orang selama satu minggu kedepan.
“Tutup dulu semua tempat yang potensi terjadi kerumunan orang selama 1 minggu. Saat ini yang di rawat di rumah sakit di Kalbar lebih 200 oang,” tegasnya.
Berdasarkan peta kategori resiko kasus penyebaran Covid-19 di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat per 1 November 2020, Kota Pontianak masuk resiko tinggi dengan skor 1,80, untuk Kabupaten Melawi, Kubu Raya, Sintang dan Landak masuk resiko sedang dan Sambas, Singkawang, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Sekadau, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara masuk kategori resiko rendah.(TS).