Paripurna DPRD Sekadau |
SEKADAU, borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan ke 1 dengan agenda, pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021. Paripurna bertempat di ruang rapat utama DPRD Sekadau, Senin (30/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal, Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin, Pj Sekda Frans Zeno, Sekretaris Dewan Sapto Utomo dan Anggota DPRD lainnya yang hadir. Rapat juga dihadiri Forkopimda, kepala SKPD dan undangan.
Dalam rapat paripurna ini 8 fraksi yang terdiri dari fraksi Demokrat, NasDem, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, PAN dan fraksi persatuan telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
Semua fraksi menyetujui Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 untuk menjadi Perda. Kemudian berita acara persetujuan bersama ditandatangani oleh kedua belah pihak antara eksekutif dan legislatif yakni Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin dan Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua DPRD, Handi dan Zainal.
"APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021 sebesar Rp845.611.834.804,00".
Pidato Bupati Sekadau yang sampaikan oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan beserta tim anggaran pemerintah daerah yang telah melaksanakan tugas pembahasan dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS serta dokumen pendukung lainnya.
"Sesuai mekanisme, ataa dasar persetujuan bersama tersebut kepala daerah akan menyiapkan Raperda tentang penjabaran APBD. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat," ujar Sri Jumiadatin.
Jumiadatin menambahkan, untuk mekanisme selanjutnya, atas evakuasi Gubernur Kalimantan Barat, tim anggaran pemerintah daerah dan nadan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau melakukan penyempurnaan dan menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut. (red)