Tiga WNA yang terjaring razia (tengah) |
SANGGAU, borneopost.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Pamong peraja (Satpol PP), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau (Dinsos P3AKB), Polsek dan Koramil, serta Puskesmas Tayan Hilir menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel, penginapan, cafe dan kos - kosan, di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (17/7/2020) malam.
Dari hasil operasi pekat tersebut, petugas mengamankan 63 orang yang terdiri dari laki - laki 24 orang dan perempuan 39 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang pekerja cafe, tiga orang bukan pasangan suami istri, satu orang anak dibawah umur yang disinyalir dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) di salah satu cafe dan sisanya diamankan di kos - kosan.
"Untuk anak - anak dibawah umur yang kami duga dipekerjakan sebagai PSK karena anak ini diminta melayani tamu minum dan di lokasi tersebut ditemukan juga tempat khusus untuk melakukan perbuatan asusila," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sanggau, Wendi Very Nanda.
Dari hasil razia tersebut, petugas juga mengamankan 3 (tiga) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu identitas maupun paspor. Wendi mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan mereka karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Informasi yang kami peroleh sudah empat bulan mereka di Tayan. Mereka ini sedang melakukan penelitian di PT Beginjan, tapi tidak memiliki paspor, hanya surat seperti proposal," ungkap Wendi.
Selanjutnya, ke tiga orang WNA tersebut diserahkan Satpol PP ke pihak Kecamatan dan Polsek setempat.
"Mereka semua yang terjaring kami bawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk dilakukan rapid test dan pemeriksaan HIV. Dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut semuanya non reaktif," pungkas Wendi. (Tim/TS).
Editor: Asmuni