Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri serta membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Aula UMKM Center Sekadau. Kamis (23/11/2023Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. (Foto:yt)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, bermacam aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka mensejahterakan suatu daerah seperti perda ini.
"Berkaitan dengan Perda, Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat menyambut baik hal ini, kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi atas sosialisasi yang di selenggarakan pada hari ini," ucap Subandrio.
"Dengan adanya perda ini kita bisa menangkap hal-hal yang berkaitan dengan ini secara betul-betul matang, terutama bagaimana petani kita bisa di perdayakan, dan nanti secara tehnis akan di sampaikan oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat," tambahnya.
"Untuk itu, dengan adanya sosialisasi hari ini, bapak ibu juga bisa bertanya seluas-luasnya kepada Pemberi materi atau Anggota DPRD Provinsi Kalimantan barat," imbuhnya.
"Dalam hal ini saya juga berharap agar kegiatan ini bisa bermanfaat dan berjalan dengan lancar agar kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau bisa terus berkelanjutan," pungkasnya. (yt)