Lakukan Reses Ditiga Desa, Ini Kata Ari Kurniawan Wiro

Editor: yati author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro saat melakukan Reses di 3 Desa. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro melakukan Reses di 3 Desa diantaranya Desa Mungguk, Desa Engkersik dan Desa Beringkai Raya Kabupaten Sekadau.

Saat diwawancara oleh Media, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, Reses ini merupakan rangkaian dari amanah Undang-undang yang turun melalui peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Undang-undang ini berisi tentang tata tertib anggota DPRD bahwa anggota DPRD sebelum melaksanakan masa sidang wajib untuk turun kedapil masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Ari Kurniawan Wiro kepada wartawan media ini. Kamis (9/11/2023).

"Aspirasi tersebut kemudian akan kami bawakan pada saat masa persidangan untuk menjadi acuan dalam kami menyusun APBD," tambahnya.

"Hal ini merupakan rangkaian rutinitas tahunan yang kami laksanakan, karena pada dasarnya aspirasi berasal dari bawah yang kita jaring dan akan kita perjuangkan di APBD tahun berikutnya," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini