Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -19 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (13/10/2023).Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan Ari Kurniawan Wiro. (Foto:yt)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi di dampingi oleh wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Asisten 1, Radius, 14 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.
Pemandangan Umum Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi partai PAN, fraksi partai Hanura, fraksi partai Persatuan, fraksi partai Golkar, fraksi partai PDI Perjuangan.
Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, dalam Raperda Kerjasama antara desa, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda ini akan mengatur mekanisme kerjasama antara desa, pembentukan lembaga dan badan yang mengawasi pelaksanaan kerjasama alokasi anggaran serta mekanisme penyelesaian sengketa antara desa dan dapat mencakup ketentuan-ketentuan terkait pengembangan wilayah, perlindungan lingkungan dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk desa di daerah Kabupaten Sekadau.
"Selain itu, mengenai Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Kami fraksi PDI Perjuangan berharap, Raperda ini agar dapat membantu daerah mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, misalnya melalui penyewaan atau penjualan aset yang tidak digunakan," katanya.
"Kemudian Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah, Kami fraksi PDI Perjuangan berharap pencabutan Perda ini harus dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh pada masyarakat, sebab penting untuk melibatkan konsultasi publik dan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan dan dalam proses pencabutan Perda mengikuti panduan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang dasar dan hukum nasional," pungkasnya. (yt)