Bupati Sekadau Buka Sosialisasi Perbu No 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS

Editor: yati author photo

Bupati Sekadau, Aron saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Bupati Sekadau, Aron menghadiri serta membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati nomor 52 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa, mengamanatkan mengenai pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa, penggunaan dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus di pertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat Desa dalam bentuk musyawarah Desa.

"Tidak ada lagi Aparat Pemerintahan Desa yang hanya memasang spanduk besar rencana penggunaan Dana Desanya tetapi tidak mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desanya melalui musyawarah Desa," ujar Aron.

"Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima Desanya untuk melakukan Pembangunan dan berkewajiban melakukan Pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada," tambahnya.

Bupati Aron juga mengatakan, Kemampuan Aparat Desa untuk dapat membangun dan mengelola Desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan Aparat Pemerintahan dalam mengelola Desa dan masyarakatnya yang harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi sehingga kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau tahun 2023 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Dana Desa itu sendiri.

"Dalam hal ini harapannya adalah jika Aparat Pemerintahan Desa mempunyai kemampuan mengelola Desanya maka pelayanan dan komitmen melayani masyarakat Desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sekadau yakni Maju Sejahtera dan Bermartabat," pungkasnya. (yt) 

Share:
Komentar

Berita Terkini