Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian. (Foto:yt) |
Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam merancang Raperda ini dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi dan evaluasi berkelanjutan.
"Kami berharap bahwa Raperda ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat daerah kita dan menciptakan tata kelola yang lebih baik," ujarnya.
Hans Christian juga mengatakan, dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu mengingatkan secara sederhana terkait Raperda kerjasama desa.
"Kami sangat mendukung Raperda ini karena hal ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya, efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap agar Raperda ini berfokus pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan yang transparan," ucapnya.
"Terkait Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda ini sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, kami menekankan perlunya manajemen yang baik, termasuk pemantauan inventaris penggunaan yang efisien dan peningkatan transparansi terkait dengan aset-aset milik daerah, hal ini akan membantu melindungi kekayaan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.
"Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah, pencabutan peraturan ini membutuhkan pertimbangan yang matang. Kami percaya bahwa evaluasi sebelumnya telah mengarahkan kita ke keputusan yang benar. Namun, kami menyarankan agar langkah-langkah alternatif yang lebih efektif dan adil dalam Menangani tuntutan kerugian daerah perlu di identifikasi dan di terapkan," imbuhnya.
"Mencermati proses dan mekanisme pembahasan, landasan hukum serta hasil kajian dan perbaikan dari materi perda-perda di maksud, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pendapat Akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (yt)