kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha mikro. (Foto:yt) |
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum kepada pelaku usaha menuju Kabupaten Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini karena hal ini dilakukan untuk para pelaku-pelaku usaha di Kabupaten Sekadau dan dalam hal ini kita laksanakan di Kecamatan Sekadau Hulu," kata Subandrio.
"Kami mendorong para pelaku-pelaku usaha di Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan Izin, jadi tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan izin," tambahnya.
Wabup Subandrio juga mengatakan, inti kegiatan bimtek dan sosialisasi ini dilakukan untuk para pelaku usaha karena dalam hal ini tentu pasti ada kendala karena hal ini dilakukan secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), oleh karena itu nantinya kegiatan ini akan di pandu oleh dinas terkait.
"Hal ini juga tentunya sangat terbuka untuk para masyarakat yang ingin mengurus izin usaha," ujarnya.
"Dalam hal ini kami berharap agar tahun ini kita dapat mentargetkan 70 sampai 80 persen para pelaku usaha ini sudah memiliki izin sehingga 3 sampai 4 tahun kedepan semua pelaku usaha sudah mendapatkan izin dan tidak ada lagi para pelaku usaha yang tidak memiliki izin," pungkasnya. (yt)