Paripurna Penyampaian DPRD Sekadau terhadap LKPJ Bupati Sekadau Akhir Tahun 2022

Editor: yati author photo

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 dengan agenda, Penyampaian Rekomendasi DPRD Sekadau terhadap LKPj Bupati Sekadau akhir tahun 2022. (Foto:As)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 dengan agenda, Penyampaian Rekomendasi DPRD Sekadau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sekadau akhir tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (3/4/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I Handi dan Wakil Ketua II Zainal, dihadiri 21 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi beserta staff Sekretariat DPRD, Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Undangan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD yang terhormat yang bersedia hadir dalam menuangkan buah pikiran dalam bentuk saran, pendapat dan masukan yang bersifat konstruktif atas dokumen LKPJ yang disampaikan oleh pihak eksekutif.

"Kami menilai saran, pendapat dan masukan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang saling mengisi dan melengkapi sehingga dapat bekerjasama dan bergandengan tangan dalam membangun Bumi Lawang Kuari yang kita cintai ini," kata Aron.

"Saya mewakili jajaran eksekutif, memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan," tambahnya.

"Kami juga menyadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari ketidaksempurnaan sebagai manusia yang tidak luput dari kelemahan dan kekurangan. Oleh karena itu kami menerima dengan lapang dada dan ikhlas setiap saran, masukan dan kritik dari seluruh anggota DPRD yang terhormat yang terangkum dalam bentuk rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran yang akan datang," imbuhnya.

"Rekomendasi tersebut tentunya akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah guna melakukan perbaikan-perbaikan yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sebagai pelaksanaan urusan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan undangan-undang dan dokumen perencanaan daerah," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini