Pasca Aksi Masyarakat 5 Desa, Komisi II Akan Panggil Pihak PT. KBP

Editor: Redaksi author photo

Kondisi jalan yang rusak di wilayah kebun PT. KBP. Foto:ist
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Pasca aksi masyarakat 5 Desa di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau pada hari Selasa (14/2/2023) lalu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan akan segera menjadwalkan untuk memanggil pihak PT. (Kalimantan Bina Permai (KBP).

Aksi yang dilaksanakan oleh perwakilan masyarakat 5 Desa di Kecamatan Belitang Hulu berapa hari lalu merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat terkait persoalan kemitraan dengan PT. KBP. Salah satunya mengenai infrastruktur jalan di wilayah kebun PT. KBP yang bertahun-tahun mengalami kerusakan parah mengakibatkan aktivitas dan roda ekonomi serta usaha-usaha petani menjadi terhambat.

Menurut masyarakat, kerusakan infrastruktur jalan yang parah sudah terjadi 3-4 tahun terakhir dan belum ada perbaikan yang layak untuk dilalui oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi korban dan mereka menuntut keadilan melalui aksi dengan mendatangi kantor PT.KBP.

"Kami mengapresiasi masyarakat serta pihak kepolisian dan TNI karena kegiatan aksi telah berjalan lancar, tertib dan aman. Terhadap tuntutan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti melalui mekanisme konstitusi yang kami miliki. ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Bambang Setiawan juga menjelaskan, selama ini PT. KBP belum signifikan progressnya bekerja memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya sebagai investor membenahi administrasi peralihan manajemen, membenahi kebun dari luas HGU lebih kurang 19 ribu Hektar, 14 ribu hektar sama sekali belum dikelola serta belum membenahi kemitraannya dengan petani Plasma dimana masih banyak laporan dari petani bahwa sertifikat hak milik petani belum diserahkan kepada petani pemilik hak.

"Kondisi semacam ini sangat ironis padahal sudah puluhan tahun dari sejak tahun 90an berinvestasi di wilayah Belitang Hulu. Bahkan rata-rata usia tanam kelapa sawit sudah masuk pada fase peremajaan," kata Bambang.

"Atas semua keluhan dan tuntutan masyarakat, kepada PT. KBP, tegas saya sampaikan segeralah berbenah diri. Perusahaan punya kewajiban petani punya hak. Demikian juga sebaliknya. Begitulah harapan kemitraan yang seharusnya tercapai antara perusahan dan petani," tegas Legislator PDI Perjuangan Dapil 3 ini.

Dalam rangka untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Kabupaten Sekadau, dengan tegas  Bambang meminta kepada pihak perusahaan (PT. KBP) agar tuntutan masyarakat pada aksi 14 Februari lalu untuk segera dilaksanakan.

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa itu  merupakan tanggungjawab para investor yang berinvestasi di wilayah tersebut untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di wilayah kebunnya masing-masing, jangan sampai lepas tanggungjawab yang diberikan," tegasnya Bambang.

"Kami akan menindaklanjuti adanya aksi masyarakat berapa hari lalu melalui pemanggilan terhadap pihak PT. KBP. Jadwalnya akan kami bicarakan dan di  koordinasikan dengan internal Komisi II  DPRD Kabupaten Sekadau. Karena memang kami bermitra dalam fungsi pengawasan dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini