Bambang Sesalkan Keterlambatan Pekerjaan oleh Pihak Kontraktor

Editor: yati author photo

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Tahun anggaran 2022 ada beberapa pekerjaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sekadau yang tidak selesai sesuai target. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, DPRD Kabupaten Sekadau menyesalkan keterlambatan  pekerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana, sementara pekerjaan ini sudah berada jauh diluar masa kontrak. 

"Kami akan mengevaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan kami akan mengadakan rapat evaluasi dengan mitra kerja. Kami akan  mempertanyakan, karena pekerjaan proyek itu menggunakan dana pinjaman Bank mitra Pemerintah Daerah" kata Bambang saat di wawancara oleh media ini. Selasa (17/1/2023).

"Keterlambatan ini tentunya sangat merugikan kita semua terutama masyarakat pengguna jalan, karena ini juga merupakan anggaran pinjaman daerah," tambahnya.

"Untuk itu, kami meminta Dinas PUPR tegas dalam hal ini dan dalam memberlakukan peraturan-peraturan yang ada. Bila pekerjaan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka kami juga meminta laporan dari Dinas PUPR, karena ini juga sangat berdampak bagi masyarakat Kabupaten Sekadau," imbuhnya.

Legislator partai PDI Perjuangan ini menegaskan, jika sudah diberikan perpanjangan waktu dan pihak kontraktor masih saja belum bisa menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu tersebut, maka pihak Kontraktor wajib memberikan kewajibannya kepada Negara, sesuai dengan peraturan yang mengikat.

"Jika sudah di berikan jangka waktu dan pihak kontraktor masih saja lalai dalam hal ini, kita akan hentikan sesuai dengan aturan. Jika ada denda, maka denda ini juga akan di telusuri melalui mekanisme di lembaga ini (DPRD)," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini