Sekadau Kalbar, Borneopost.id -DPRD kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan ke-3 tentang Kesepakatan bersama DPRD kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau serta keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022. Kegiatan dilaksanakan diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (13/9/2022).Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:yati
Kegiatan dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, sekretaris DPRD, Nurhadi, 23 Anggota DPRD, Forkopimda dan kepala SKPD serta para tamu undangan.
Penyampaian Nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 di bacakan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Sekadau, Nurhadi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau atas kesempatan yang diberikan dalam rangka kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022.
"Pada hari ini, hasil pembahasan rancangan perubahan telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau," kata Aron.
"Kesepakatan ini juga menandakan bahwa proses pembahasan yang telah dilaksanakan, didasarkan pada kesamaan persepsi dan tujuan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten Sekadau yaitu Maju, Sejahtera dan bermartabat," pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menandatangani Nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022. (yati)