Paripurna Istimewa Pengangkatan Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2019-2024

Editor: Redaksi author photo

Paripurna Istimewa dengan agenda,  Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau masa jabatan 2019-2024
Sekadau Kalbar, Borneopost.id -DPRD kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda,  Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau masa jabatan 2019-2024. Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau, Senin (15/8/2022).

Kegiatan dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua II, Zainal, Anggota DPRD lainnya, sekretaris DPRD, Nurhadi, Bupati Sekadau, Aron, wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Forkopimda, OPD, dan para tamu undangan lainnya.

Rapat diawali dengan sambutan ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor : 728 / PEM / 2022 yang di bacakan oleh sekretaris DPRD kabupaten Sekadau, Nurhadi, salah satunya yaitu Memutuskan :

1. Meresmikan Pemberhentian dengan hormat kepada saudara Teguh Arif Hardianto dari kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten Sekadau masa jabatan 2019-2024, dengan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD kabupaten Sekadau.

2. Meresmikan Pengangkatan kepada saudara Occy Hendrata sebagai anggota DPRD kabupaten Sekadau pengganti antarwaktu, melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan keputusan ini, sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Sekadau pengganti antar waktu dengan ketentuan segala biaya yang di keluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD kabupaten Sekadau.

Sebelum memegang jabatannya, pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Occy Hendrata terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji tersebut dilakukan secara agama khatolik oleh Occy Hendrata.

Pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Radius Effendy, selaku pimpinan DPRD kabupaten Sekadau, dan Occy Hendrata, selaku calon anggota mengucapkan sumpah dengan mengikuti kata-kata yang disampaikan oleh Radius Effendy.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji dan juga penyematan Emblem DPRD oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau kepada anggota DPRD yang baru dilantik. (yati).

Share:
Komentar

Berita Terkini