Ini Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. 
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ke-3 dengan agenda Jawaban/Penjelasan Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Sekadau tahun 2021, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau, Senin (11/7/2022)

Kegiatan dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Handi, di dampingi oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di hadiri oleh wakil Bupati Sekadau, Subandrio, sekretaris DPRD, Nurhadi, 17 Anggota DPRD lainnya dan kepala SKPD serta para tamu undangan

Pada kesempatan tersebut wakil Bupati Sekadau, Subandrio dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau yang telah memberikan saran, masukan, dan kritik atas pelaksanaan anggaran dan program kerja yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2021 yang di sampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau

Menanggapi Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau oada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu, jawaban dari eksekutif (Bupati Sekadau) yang di sampaikan oleh wakil Bupati, Subandrio diantaranya, tentang penanganan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sekadau terkait rendahnya harga TBS yakni:

1. Melakukan pemantauan harga ditingkat Petani dan melakukan monitoring ke Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).

2. Melanjutkan surat dari Bupati yang ditujukan kepada Pabrik kelapa sawit.

3. Melakukan peningkatan administrasi apabila PKS melanggar ketentuan.

4. Menghimbau kepada PKS agar dapat menerima TBS sawit petani swadaya dengan harga yang rasional.

5. Melakukan monitoring terhadap kondisi stok CPO.

6. Membentuk satuan tugas dalam melakukan monitoring harga TBS di kabupaten Sekadau. 

Terkait Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Subandrio memaparkan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau untuk peningkatan PAD yakni:

1. Mengakses potensi yang ada melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran laporan tahunan, namun retribusi tersebut belum bisa memenuhi target yang ditetapkan karena perlu adanya kesesuaian antara potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan bersama.

3. Melakukan beberapa kegiatan dalam mengelola PAD yang telah di resain oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penerimaan PAD serta upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

4. Mengelola penerimaan PAD diantaranya perhitungan pertukaran data pajak secara daring seperti yang terjadi saat ini perjanjian kerjasama Bank Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

5. Melakukan perhitungan pajak restoran secara digital dan pendapatan PAD khususnya serta untuk pembayaran pajak Daerah lainnya.

6. Selanjutnya untuk program aplikasi pajak Daerah yang saat ini belum maksimal akan ditingkatkan lagi dan  dapat di Akses melalui Website maupun android sehingga segala kebutuhan dan wajib pajak serta potensi pajak dapat diketahui.

7. Pihak Eksekutif akan melakukan pendapat retribusi Daerah yang berfokus pada evaluasi PAD yang membebani pajak daerah. Semua itu dapat berjalan dengan baik jika ada  dukungan dan kerja keras bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan jawaban/Penjelasan Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Sekadau tahun 2021 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau.(yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini