Setelah Membobol 2 Rumah, F Sempat Mengincar Rumah Wabup Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Press Release terkait beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sekadau
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Polres Sekadau gelar Press Release terkait beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sekadau, yang sudah berhasil ditangani oleh Polres Sekadau. Press Release bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama, Mapolres Sekadau. Rabu (20/4/2022). 

Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin menyampaikan, Press Release tersebut yakni terkait kasus pencurian dan pemberatan serta kasus hukun penyalahgunaan minyak dan gas bumi (Migas).

"Semoga kemitraan Polres Sekadau dengan Awak media tetap terjaga dengan baik dalam menjaga Kamtibmas serta turut menetralisir isu negatif yang berkembang di masyarakat," kata Wakapolres pada acara Press Release.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 2:00 WIB dirumah korban yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Km 9 desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Pelaku adalah F alias S alias U. Yang bersangkutan adalah residivis yang baru keluar dari Rutan Sanggau pernah juga mendekam di Rutan Jawa Barat. Modus operandi pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah mengambil barang-barang seperti handphone, uang tunai, dompet, STNK yang ditemukan oleh pelaku. Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban/pelapor sedang tidak berada dirumah tapi ada istrinya yang bernama Veronika dirumah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Jatanras dan penyelidik dari Polres Sekadau melakukan pendalaman, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada memegang sebuah handphone milik Veronika, hasil curian dirumah pelaku.

"Hari itu juga kita melakukan pencarian terhadap pelaku, didapat informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor ke arah Sanggau, pelaku ditangkap dan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Anuar Syarifuddin.

Pada malam itu juga tambah Kasat, selain dirumah Veronika, pelaku juga melakukan aksinya dirumah yang lain yang tidak jauh dari rumah korban sebelumnya dengan selisih waktu sekitar 20 menit.

Dirumah kedua, pelaku berhasil mengambil STNK 3 buah, dompet beserta uang tunai Rp2.200.000 dan handphone merk Samsung warna merah.

Selain dua TKP ini, Anuar Syarifuddin menjelaskan bahwa pelaku mengakui juga akan melakukan pencurian di rumah Wakil Bupati Sekadau, Bapak Subandrio yang juga beralamat di Km 9. Pelaku sempat mutar-mutar sekeliling rumah Wakil Bupati namun karena ada penjaga dan ada anjing sehingga diurungkan niatnya akhirnya pelaku berjalan kearah luar kota. 

"Tetapi keburu ditangkap," ungkap Kasat Reskrim.

"Dari pengakuan pelaku, dia akan melakukan aksinya di daerah sanggau," tambahnya. 

Kasus kedua, jelas Kasat Reskrim, kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku atas nama BS alias S alias A. Kejadian sekitar jam 8:00 WIB pagi tanggal 26 Maret 2022. 

Modus pelaku dengan cara masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu kemudian mengambil handphone merk Redmi, Vivo dan uang tunai Rp100. 000. 

Ketika istri korban bangun tidur mendapatkan barang-barang hilang kemudian menelepon suaminya yang bernama Sukir bahwa 2 handphone dan uang tunai sudah hilang. Kemudian Sukir mendatangi rumah mertuanya yang tidak jauh dari TKP menanyakan apakah ada orang lewat. Mertuanya menyampaikan betul tadi ada orang lewat mencurigakan membawa sebuah tas. Sukir kemudian menghubungi pamannya yang bernama Efensius untuk mencari pelaku. 

"Akhirnya paman korban atas nama Efensius mencari dan menemukan pelaku, diperiksa tasnya dan didapati barang-barang yang hilang tersebut. Setelah itu, korban bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya 

Selanjutnya Kasat Reskrim memaparkan kasus pengungkapan BBM. Beberapa waktu lalu kata dia, tanggal 12 April 2022 Sat Reskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku yang bernama ZN alias Z yang mana pelaku telah menyalahgunakan BBM Subsidi untuk dijual kembali. 

Pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari kios-kios dikumpulkan kemudian dijual ke daerah Sintang, Sepauk. 

Pelaku mengumpulkan atau membeli BBM subsidi jenis solar di kios-kios wilayah hukum Sekadau dengan harga Rp9. 000.000 per piter kemudian dijual di daerah Sepauk dengan harga lebih tinggi Rp 11. 000.000 dengan selisihnya sekitar Rp2. 000.000 per liter. Minyak yang diamankan sekitar 955 liter. 

"Pelaku kita ancam dengan pasal 53 huruf B Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Karna ancaman 4 tahun, proses berlanjut tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya. (as). 


Share:
Komentar

Berita Terkini