Dua Raperda Disetujui Untuk Lindungi Petani dan Peladang, ini Isinya

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat,  Harisson, saat menyampaikan dua Raperda. (Foto : ist). 
Pontianak,BorneoPost.id - Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat,  Harisson, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah disetujui pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (27/04/2022).

Sekda Prov Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa Perda yang disahkan tersebut bertujuan melindungi para petani yang selama ini sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan kearifan lokal sudah diperbolehkan, namun dengan syarat.

"Pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektar per kepala keluarga (KK) dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya. Hal ini agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing," harap Harisson.

Sebagaimana diketahui, penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan dimaksudkan agar memiliki efek positif terhadap ketahanan pangan dan konservasi hayati serta untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi para peladang.

Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan tujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di Kalbar, serta melaksanakan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

"Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait agar segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan," pungkasnya. (eka). 

Share:
Komentar

Berita Terkini