Bengkayang Kalbar, BorneoPost.id - Dua pemuda masing-masing
berinisial HG (20) dan NR (25) warga Kota Singkawang ditangkap aparat
Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar. Kedua
pemuda ini ditangkap polisi karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu.Terduga kedua pelaku HG (20) dan NR (25)
HG dan NR ditangkap polisi di Jalan Gereja Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang pada Rabu, 06 April 2022 Pukul 07. 30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang, IPTU Maju K. Siregar mengatakan, penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat-2022 yang sedang digelar oleh Polres Bengkayang.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Kecamatan Bengkayang. Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan Penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” katanya, Jumat (08/04/22).
IPTU Maju K. Siregar mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadapap badan dan pekaian pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi ditemukan barang bukti Narkoba.
“Dari pengeledan terhadap kedua pelaku ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 1 (satu) serbuk Kristal yang diduga sabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 3 (satu) plastik klip,” katanya IPTU Maju Siregar.
“Jadi total sebanyak 4 paket dengan Berat Bruto : 2,40 gr dan sejumlah plastik klip kosong,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, kotak rokok dan kartu tanda penduduk pelaku.
“Saat
ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkayang untuk proses
penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar.
(humas).