PT. KBP Komitmen Keluarkan Tanah dan Permukiman Masyarakat yang Masuk HGU

Editor: Redaksi author photo

Pertemuan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu dengan pihak Perusahaan, PT. Kalimantan Bina Permai (KBP), ATR/BPN Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait permasalahan tanah masyarakat, permukiman warga dan fasilitas umum masyarakat Desa Kumpang Ilong yang masuk HGU Perusahaan PT. KBP. Foto:as
Sekadau Kalbar - Menindaklanjuti pertemuan pertama pada tanggal 14 Februari 2022 antara perwakilan masyarakat Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu dengan pihak Perusahaan, PT. Kalimantan Bina Permai (KBP), ATR/BPN Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait permasalahan tanah masyarakat, permukiman warga dan fasilitas umum masyarakat Desa Kumpang Ilong yang masuk HGU Perusahaan PT. KBP yang belum ditemukan titik terangnya, maka pada hari ini Senin 21 Februari 2022 pertemuan tersebut dilanjutkan kembali. Dari pertemuan kedua ini, akhirnya menemukan titik terang. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy dan didampingi wakil Ketua 2, Zainal. 

Diwawancarai Suaraborneo.id usai pertemuan, General Manager (GM) Kalimantan Sanggar Pusaka, (KSP Group) Fahrur Razi Lubis mengatakan, setelah pihak Perusahaan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan disampaikan secara tertulis terkait  permasalahan mengeluarkan beberapa area permukiman dan fasilitas umum dari HGU Perusahaan. 

"Kita nanti minta kepada pihak BPN untuk bisa mempercepat mekanisme pengeluaran tanah masyarakat, permukiman warga dan fasilitas umum di desa Kumpang Ilong yang masuk HGU Perusahaan PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) sesuai dengan apa yang sudah kita dengar pada rapat hari ini," ujarnya.

"Dimohonkan supaya proses mekanisme penyelesaian mulai dari mengukur, merintis sampai penerbitan sertifikat dapat dilakukan dengan segera dan intinya kami sangat mendukung apa yang diharapkan oleh masyarakat desa Kumpang Ilong," tambahnya 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Komarudin mengatakan, sesuai dengan telah dikeluarkan peraturan dan surat pada 4 Februari maka dari pihak BPN akan mengambil keputusan untuk menyelesaikan tanah masyarakat desa Kumpang Ilong yang masuk pada HGU PT. KBP untuk segera dikeluarkan dari HGU PT. KBP. 

"Kami akan kordinasi dengan Perusahaan, nanti kita akan ukur dan lakukan pelepasan sebagian tanah masyarakat dan HGU-nya akan direvisi serta nanti tanah masyarakat bisa diajukan untuk permohonan sertifikat," jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Semion Mualang mengatakan, sesuai dengan komitmen hasil rapat tadi bahwa PT. KBP bersedia mengeluarkan sebagian tanah masyarakat dari HGU PT. KBP.

"Hasil audensi hari ini akan disampaikan kepada masyarakat adat bahwa intinya pihak perusahaan siap mengeluarkan sebagian tanah masyarakat dari HGU," ucapnya

"Kami atas nama masyarakat desa Kumpang Ilong mengucapkan terimakasih atas niat baik dari PT. KBP yang bersedia mengeluarkan sebagian tanah masyarakat dari HGU. PT. KBP dan kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa PT. KBP siap untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di beberapa desa yang ada dari 19.000 lebih bagian dari HGU PT KBP, sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat," pungkasnya

Sementara, menanggapi hal tersebut diatas, dari semua anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang hadir pada rapat tersebut semuanya meminta agar pihak PT. KBP untuk mengeluarkan tanah, permukiman warga dan fasilitas umum di Desa Kumpang Ilong yang masuk HGU PT. KBP agar segera dikeluarkan. Selain itu juga meminta kepada pihak perusahaan dan instansi terkait agar mendata tanah, permukiman masyarakat dan fasilitas umum yang masuk HGU agar mempermudah proses selanjutnya serta meminta pihak perusahaan serius dalam menangani masalah tersebut. 

Hadir pada rapat tersebut, anggota DPRD kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan dari Fraksi Gerindra, Liri Muri dari Fraksi Hanura, Yosef Sumardi dari Fraksi Persatuan, Timotius Ase dari Fraksi Perindo, Bambang Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan, Mathius Candra Dawi dari Fraksi Golkar, Asisten 2, beberapa Dinas terkait, Kepala Desa Kumpang Ilong bersama perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong serta tamu undangan lainnya.(as)
Share:
Komentar

Berita Terkini