Bidkum Polda Kalbar Sosialisasi di Polres Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Kapolri no. 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Kapolri no. 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.

Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, disampaikan pula implementasi pasal 15 ayat (1) huruf d UU no. 2 tahun 2002 tentang pencegahan radikalisme, Kamis 24 Februari 2022.

Sebagai pembuka kegiatan ini, Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengharapkan sosialisasi bisa menjadi landasan dan bekal pengetahuan bagi personel dan bisa diaplikasikan dengan baik. 

"Simak dengan baik arahan dan materi yang disampaikan, ini bermanfaat dalam upaya pencegahan radikalisme maupun bantuan hukum sebagaimana dimaksud," kata Kapolres Sekadau.

Sedangkan dalam penjelasannya, Kabidkum Polda Kalbar, Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa radikalisme merupakan paham atau aliran yang dibuat sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrem.

Ia juga menyampaikan proses radikalisasi dengan cara membuat target kehilangan identitas diri dan tidak stabil, pemahaman secara intensif akan paham dan ideologi radikal. Selanjutnya, target punya kewajiban untuk berjihad dan tergabung dalam kelompok radikal atau teroris.

Dijelaskannya pula dampak radikalisme yakni munculnya politisasi dalam agama, muncul fanatisme dalam kehidupan sosial antar individu. Sedangkan faktor radikalisme muncul akibat pemikiran, ekonomi, politik, sosial, rekrutmen melalui media sosial, mengikuti kajian kelompok radikal serta mengikuti perintah pimpinan atau amir kelompok pro daulah.

Untuk mencegah dan mengatasi radikalisme, diperlukan strategi melalui pembinaan terhadap kelompok melalui interaksi dan komunikasi yang baik, meningkatkan rasa nasionalisme melalui penyuluhan tentang Pancasila dan UUD 1945, toleransi beragama dan keberagaman sebagai bangsa Indonesia serta sosialisasi akan bahaya terorisme.

Selanjutnya, AKBP Wisnubroto menjelaskan, bantuan hukum sebagai bentuk usaha atau kegiatan dan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun diluar peradilan.

Menurut penjelasannya, pemberian bantuan hukum tersebut melalui proses konsultasi hukum, nasehat, saran dan pendapat, advokasi serta pendampingan hukum.

Adapun yang berhak mendapatkan bantuan hukum diantaranya Institusi Polri, pegawai negeri pada Polri dan keluarga besar Polri seperti purnawirawan, warakawuri dan lainnya. (humas). 

Share:
Komentar

Berita Terkini