Sekadau Kalbar - Puluhan perwakilan masyarakat Desa Kumpang
Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten
Sekadau, terkait tanah, bangunan/rumah tempat tinggal masyarakat dan
fasilitas umum di deaa mereka yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT.
Kalimantan Bina Permai (KBP).Anggota
DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri. Foto:as
Adiensi tersebut bertempat di ruang rapat lintas Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/22).
Kedatangan perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong ini meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. KBP mengeluarkan hak-hak mereka seperti tanah, rumah tempat tinggal dan fasilitas umum dikeluarkan dari HGU perusahan agar bisa di sertipikatkan.
"Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan (PT. KBP) tidak hadir dalam audiensi tersebut".
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri, kepada media ini mengatakan, seharusnya pihak PT. KBP harus hadir dalam rapat tersebut.
"Pihak perusahan sebenarnya harus hadir, karena ini rapat penting," kata Legislator dari Fraksi Partai Hanura usai menghadiri audiensi.
"Harus bergulir terus masalah ini, sampai mereka mau hadir. Karna ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang memang harus diselesaikan berkaitan dengan hak-hak masyarakat," tegasnya
Liri Muri mengatakan, masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait seperti BPN dan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) itu harus turun ke lapangan dan harus tuntas terkait urusan HGU ini.
"Apalagi masalah HGU ini sudah terkesan cukup lama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2010 sudah kena mereka, penelantaran lahan," paparnya
"Oleh sebab itu mereka harus melakukan solusi agar tanah masyarakat bisa di sertipikatkan," pungkasnya. (red).