Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau |
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Sekadau, Aron, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan Undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy yang sekaligus memimpin sidang mengatakan, mengenai rancangan anggaran pembiayaan pada sisi penerimaan pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Sekadau mengalokasikan anggaran penerimaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar 68.437.500.000 Miliar (enam puluh delapan Miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disampaikan Bupati Sekadau pada saat penyampaian nota pengantar terhadap kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022 pada tanggal 24 agustus 2021 dan KUA-PPAS tersebut telah disetujui dan pada tanggal 31 Agustus 2021 disetujui pada rapat paripurna.
"Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah yang menyebutkan bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah," ujarnya
Radius Efendy mengatakan, terkait pinjaman daerah sebesar 68.437.500.000 Miliar, semua fraksi anggota DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui pinjaman daerah tahun anggaran 2022 tersebut.
"Dinyatakan sah karena telah disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau yang disaksikan oleh Bupati Sekadau. (Novi).