DPRD Sekadau Kembali Gelar Paripurna Istimewa Pengumuman dan Usulan Pengesahan Paslon Bupati Terpilih

Editor: Redaksi author photo

Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sekadau 

Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman dan usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pemilihan tahun 2020, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (8/6)


Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sekadau ini kembali digelar dikarenakan ada gugatan jilid 2 pasca Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau 12 April lalu dan ada gugatan jilid 2 di Mahkamah Konstitusi oleh paslon 02. 


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi wakil ketua  1 Handi, wakil ketua 2 Zainal, Plh. Bupati Sekadau, Frans Zeno, 16 anggota DPRD Kabupaten Sekadau lainnya, Forkopimda, Komisioner KPU Sekadau, Bawaslu dan Undangan lainnya


Rapat paripurna hari ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 perihal usulan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sekadau terpilih," kata Radius Effendy 


Selanjutnya pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Sekadau oleh sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2020.


Pasca putusan MK, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, menetapkan Pasangan Nomor urut 1, Aron - Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih dengan perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,7 persen dari total suara sah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan pada tanggal 3 juni 2021.


Kemudian dilanjutkan pengesahan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini