Foto : Humas PANRB |
JAKARTA,suaraborneo.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah menciptakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKP) serta
Forum Komunikasi Publik (FKP) secara daring. Partisipasi masyarakat
adalah unsur keharusan demi menyelaraskan keinginan masyarakat dalam
memperoleh hak-hak sebagai warga negara yang harus dilayani.
“Kami
mendorong kementerian dan lembaga membuat SKM secara online. Selain
keterbatasan ruang gerak karena pandemi, juga sebagai penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik, ” ujar Plt. Asisten Deputi Koordinasi
Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, M.
Yusuf Kurniawan, dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala atau
perwakilan biro organisasi di lingkup wilayah III, Jumat, (16/04).
Kebijakan
SKM dan FKP ini bukan hal baru, dan terakhir telah diatur pada
Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang SKM dan Peraturan Menteri
PANRB No. 16/2017 tentang FKP. SKM merupakan bentuk kerja sama antara
penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan
penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat
meningkatkan kualitas layanannya.
Sementara FKP merupakan
kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk
membahas berbagai kebijakan mulai dari rancangan, penerapan, dampak,
evaluasi kebijakan ataupun permasalahan pelayanan publik lainnya.
Kegiatan FKP ini penting dilakukan demi membangun transparansi dan
efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan
publik.
Berdasarkan catatan unit kerja Asdep Wilayah III Deputi
Pelayanan Publik yang mengoordinasikan penerapan kebijakan pelayanan
publik pada 20 kementerian dan lembaga, pada tahun 2020 sebanyak empat
kementerian dan lembaga telah melaporkan pelaksanaan SKM kepada
Kementerian PANRB. Sementara 16 Kementerian/Lembaga belum menyampaikan
laporan. Untuk pelaksanaan FKP, sebanyak 12 Kementerian Lembaga telah
melaporkan pelaksanaan FKP dan masih terdapat delapan kementerian dan
lembaga yang belum melaporkan pelaksanaan FKP.
Yusuf
menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024, SKM dan FKP masuk sebagai program prioritas. “Oleh karena
itu, pelaksanaan SKM dan FKP akan semakin diintensifkan demi
terbangunnya partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pelayanan
publik. Juga untuk semakin terciptanya iklim demokrasi yang
konstruktif,” tuturnya.
Pengintensifan pelaksanaan SKM dan FKP
ini dilaksanakan Kementerian PANRB dengan mengundang dan mengajak setiap
biro organisasi kementerian dan lembaga untuk bekerjasama dalam
mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan dua
kebijakan tersebut. Telah disusun pula rencana pelaksanaan pendampingan
dan coaching clinic antara Kementerian PANRB dengan masing-masing
kementerian dan lembaga beserta pelaporan yang baik.
Konsep
pendampingan dan bimbingan teknis ditawarkan agar pelaksanaannya sesuai
dengan yang digariskan Kementerian PANRB. Secara umum, pengintesifan
pelaksanaan SKM dan FKP didukung oleh seluruh undangan dalam rapat
koordinasi tersebut. Oleh karena itu, unit kerja Asdep Wilayah III
Deputi bidang Pelayanan Publik akan berkolaborasi untuk mengintensifkan
pelaksanaan SKM dan FKP di kementerian dan lembaga. “Diharapkan pada
November 2021, laporan dan dokumentasi pelaksanaannya dapat disampaikan
ke Kementerian PANRB,” pungkas Yusuf. (don/HUMAS)