Pasangan PAS Resmi Daftarkan Diri ke KPU Sekadau

Editor: Redaksi author photo
SEKADAU, borneopots.id - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Aron-Subandrio (PAS) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Sabtu (5/9/2020). 

Sebelum memasuki kantor KPU Sekadau, Aron-Subandrio beserta rombongan diarahkan untuk memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker, sesuai protokol kesehatan. Mengisi daftar hadir, dan mengikuti pemeriksaan logam detektor, hingga menjaga jarak antar individu juga dilakukan.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menjelaskan tata tertip dan tata cara pemcalonan sesuai dengan undang undang dan protokol kesehatan. 

"Calon bupati dan wakil bupati beserta rombongan wajib mematuhi protokol kesehatan. Dan menyerahkan berkas persyaratan pencalonan, setelah penyerahan berkas, dan akan dikontrol dan diperiksa semua oleh operator dan disaksikan bersama, selanjutnya akan di tententukan status silon. Setelah dinyatakana diterima paslon wajib mengikuti tahapan berikutnya," kata Drianus Saban memngawali acara. 

Pada penyerahan berkas pendaftaran itu, Aron-Subandrio yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk periode 2021 - 2025 itu didampingi sejumlah ketua dan sekretaris Partai pengusung dan pendukung.

Bakal calon Bupati Sekadau Aron, mengucapkan terimakasih kepada jajaran KPU Sekadau yang telah menerima dengan baik kedatangan rombongan PAS pada sore hari itu.

"Terimakasih kepada pihak KPU yang telah menerima kami datang ke kantor KPU ini. Maksud dan tujuan kami datang ke sini, bersama partai pengusung untuk melakukan pencalonan kami sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2021-2025," kata Aron. 

Setelah menyerahkan berkas persyaratan kepada komisioner KPU dan diperiksi oleh team opertor, maka pihak KPU menyatakan status disilon diterima, kemudian memberikan tanda terima dan wajib melaksanakan tahapan tahapan berikutnya.

Adapun Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Aron-Subandrio adalah Partai Demokrat 3 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai PKPI 2 kursi, Partai PKS dan partai PKB. (sur)

Editor: Redaksi 
Share:
Komentar

Berita Terkini