Hari Berkabung Daerah, Lakukan Hal Positif Untuk Bangsa

Editor: Redaksi author photo
Karolin Margret Natasa 
LANDAK, borneopost.id - Dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh pada tanggal 28 Juni, maka seluruh masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama satu hari penuh pada minggu besok (28/06/20).

Imbauan resmi ini dimuat dalam Perda nomor 5 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 60 tahun 2013 tentang pedoman tata cara upacara Hari Berkabung Daerah sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tuang selam satu hari penuh. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Landak nomor 460/275/DSP3AKB/VI/2020 tentang pengibaran bendera merah putih setengah tiang.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap masyarakat Kabupaten Landak dapat melakukan apa yang sudah dimbau sesuai surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini khususnya wilayah Kalimantan Barat.

"Hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan Jepang," ujar Karolin di Ngabang, Sabtu (27/06/20).

Selain itu menurut Karolin, hal yang terpenting dilakukan sebagai bentuk penghormatan nyata masa kini ini yaitu dengan terus berjuang mengembangkan kemampuan dan potensi masing-masing untuk melakukan hal terbaik membangun bangsa dan negara ini.

"Pada saat ini kitalah yang masih terus berjuang membangun bangsa dan negara ini, maka terus kembangkan kemampuan yang ada pada diri masing-masing melakukan hal yang positif untuk bangsa ini agar semakin maju," pinta Karolin. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini