Pelaku |
Kepada media ini, Selasa (19/5) Kapolsek Nanga Taman IPDA Didik D Putra mengatakan, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira jam 08.00 Wib Pelapor berangkat ke Desa Meragun untuk melaksanakan Sambang Desa.
Sesampainya di Kantor Desa Meragun, pelapor mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kenambin Tinggi Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman terdapat masyarakat yang melakukan persetubuhan dengan "Anak Kandungan Sendiri" yang masih di bawah umur (13) sampai anak tersebut mengandung sekitar 6 (enam) bulan.
Pertama kali kejadian ini dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 s/d terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di rumah pelaku sendiri yang berada di Dusun Kenambin Tinggi Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolsek Nanga Taman IPDA Didik D Putra mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Nanga Taman untuk melakukan Penyelidikan. Sesampainya di Desa Meragun dan berkoordinasi dengan Aparatur Desa Meragun, petugas dari Polsek Nanga Taman mendatangi rumah Pelaku.
"Setelah dilaksanakan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian Petugas langsung membawa pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek IPDA Didik D Putra. (red)
Editor: Asmuni