Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap LKPJ Bupati Sekadau

Editor: Redaksi author photo
Ruang rapat paripurna DPRD Sekadau 
SEKADAU, borneopost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna 1 masa sidang ke-2 dengan agenda, pengambilan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Sekadau terhadap LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2019. Rapat bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Rabu (6/5).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal. Dihadiri 21 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Sapto Utomo, kepala SKPD dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sekadau. 

Pimpinan rapat, Radius Effendy mengatakan, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan satu tahun anggaran. DPRD memberi rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan Perda, dan kebijakan strategis kepala daerah. 

Sementara, Rekomendasi lembaga DPRD Sekadau terhadap LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2019 yang dibacakan oleh ketua Fraksi Partai NasDem, Teguh Arif Hardianto memuat beberapa point penting dan strategis. 

Point-point tersebut antaranya : 
1. Perlunya dikeluarkan peraturan kepala daerah tentang standar penilaian dan evaluasi terhadap kegiatan perjalanan ibadah rohani
2. Mengingat masih rendahnya PAD yang bersumber dari pajak, bahkan tahun 2019 mengalami penurunan 30,29 persen dibandingkan tahun 2018 diharapkan agar kedepan bisa dioptimalkan lagi
3. Pelayanan kesehatan di RSUD agar dapat ditingkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa memandang pasien umum maupun pasien BPJS dan sejenisnya. 
4. Di Kabupaten Sekadau masih ada bangunan sekolah yang usianya sudah tua. Oleh sebab itu diharapak dinas terkait untuk melakukan perbaikan agar tidak terjadi risiko yang tidak  diinginkan. 
5. Mengusulkan agar pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD PDAM Sirin Meragun melaksanakan atau mengambil kebijakan tentang penggratisan biaya iuran bagi pelanggan PDAM Sirin Meragun Kabupaten Sekadau. 

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, pada tanggal 29 April 2019, DPRD menyampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun 2019 untuk selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 oleh pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan jawaban atau penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

"Hasil dari jawaban eksekutif kemudian dibahas dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah pada tanggal 4-5 Mei dan menghasilkan berbagai pandangan serta saran dan masukan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang lebih baik kedepannya," jelas Bupati. 

Dari pandangan, saran serta masukan tersebut terdapat Point-point penting yang menjadi atensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah diantaranya :
1. Pemerintah daerah diminta fokus pada pembangunan infrastruktur daerah dalam rangka meningkatkan laju mobilitas perekonomian daerah khususnya pada daerah yang sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur jalan. 
2. Diminta untuk fokus dalam meningkatkan mutu pendidikan baik tenaga pendidik, bangunan sekolah, dan sarana pendidikan lainnya demi meningkatkan IPM Kabupaten Sekadau. 
3. Pemerintah daerah diminta untuk fokus dan memprioritaskan program-program sosial dan kesehatan khususnya pada masyarakat kurang mampu dan disabilitas. 
4.Diminta untuk fokus meningkatkan PAD dengan melaksanakan pengembangan inovasi-inovasi pada komoditas andalan daerah serta mengerahkan seluruh potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai PAD daerah. (red) 

Editor: Asmuni 

Share:
Komentar

Berita Terkini