Bupati Muda Imbau Warga Shalat Ied di Rumah

Editor: Redaksi author photo
Muda Mahendrawan 
KUBU RAYA, borneopost.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau umat muslim di Kabupaten Kubu Raya untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu mengikuti instruksi pemerintah pusat sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 20 Mei 2020 tentang protokol kesehatan dalam menyambut Idulfitri mendatang. Di mana Gubernur Sutamidji meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengimbau warganya melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 atau virus corona. 

“Tren penularan Covid-19 sampai saat ini masih menunjukkan kekhawatiran dalam angka penularan dan belum diketahui pasti kapan puncak pandemi Covid-19 ini di Indonesia,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis (21/5). 

Muda berharap, masyarakat dapat memahami kondisi dilematis yang ada. Di mana pada satu sisi secara empiris terbukti bahwa kerumunan orang dapat menjadi media penularan Covid-19, namun disisi ada realitas sosial tradisi dan kultur khas masyarakat dalam merayakan Idulfitri. Karena itu dirinya berharap pemahaman dari warga akan kondisi yang ada. 

“Sehingga kesiplinan warga untuk menjalankan anjuran pemerintah dan MUI untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak secara bersama-sama termasuk dalam kegiatan ibadah sangat diharapkan,” ucapnya.

Muda menegaskan, pelaksanaan salat Id berjemaah baik di lapangan maupun masjid sebaiknya tidak dilaksanakan. Demi melindungi kesehatan dan keselamatan umat secara luas. Terlebih bagi daerah hinterland atau penyangga seperti Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pontianak yang notabene adalah zona merah Covid-19. 

“Diharapkan umat bisa bersikap bijak dan negarawan dalam menghadapi situasi ancaman penyebaran, sekaligus turut berkontribusi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk 
pelaksanaan takbiran. Muda meminta warga untuk melaksanakan takbiran di kediaman masing-masing. Atau cukup dengan pengeras suara dari masjid atau musala lingkungan. Hal ini sebagaimana anjuran Kementerian Agama tentang pelaksanaan takbiran. 

“Tidak dengan melakukan takbiran keliling seperti biasanya. Sebab dikhawatirkan akan timbul potensi berkumpulnya orang dalam jumlah cukup banyak,” terangnya. (rio)

Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini