PU PDI Perjuangan terhadap 3 buah Raperda

Editor: yati author photo

Paripurna PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-3 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Sekadau dengan Agenda Pemandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (26/6/2023).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 16 Anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD serta para tamu undangan.

Pandangan Umum Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi partai PAN, fraksi partai Hanura, fraksi partai Persatuan, fraksi partai Golkar, fraksi partai PDI Perjuangan.

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro menyampaikan apresiasi dan terimakasih serta penghargaan yang tulus kepada Bupati dan jajarannya atas disampaikannya beberapa agenda penting guna memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sekadau.

"Kami fraksi PDI Perjuangan mengharapkan perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dan menggali sumber-sumber keuangan daerah yang memadai, sehingga daerah dapat berupaya dalam menyelenggarakan fungsi optimal pelayan daerah dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat," ucap Ari Kurniawan Wiro.

"Kami fraksi PDI Perjuangan berharap, Raperda ini agar menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, dengan ini kami mengarahkan dan menekankan agar Raperda tentang persetujuan bangunan gedung hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau yang berkeadilan," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini