Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Penanganan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa di Kabupaten Sekadau Tahun 2023. (Foto:yt) |
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, dalam rangka mendukung kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) semua tingkatan, baik di Kabupaten, Kecamatan maupun Desa agar berjalan dengan optimal, maka dilaksanakanlah kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam penanganan percepatan penurunan Stunting tingkat Desa pada hari ini.
"Kegiatan ini tentunya dilaksanakan dengan harapan para Kepala Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat mengetahui sejauhmana kondisi yang ada dimasyarakatnya, baik dalam bidang pembangunan kesejahteraan dan bidang lainnya, sehingga pemerintah desa bisa memahami apa saja yang menjadi prioritas program atau kegiatan di desa dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di wilayahnya masing-masing," kata Aron.
"Dengan demikian, percepatan penurunan Stunting tingkat Desa khususnya di Kabupaten Sekadau, memberikan kontribusi yang nyata atau positif bagi percepatan penurunan Stunting di daerah," tambahnya.
Bupati Aron juga mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transigrari Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang salah satunya adalah dukungan terhadap prioritas nasional yang diantaranya adalah Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa.
"Selain itu, adapun tujuan lainnya yaitu agar terbangun sinergi serta sinkronisasi baik berupa data Terget dan capaian antara Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kecamatan dan Desa sebagai upaya Percepatan Penurunan Stunting," ujarnya.
"Untuk itu, saya berharap agar peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tuntas, apabila ada yang ingin di diskusikan baik berupa masukan, saran maupun data atau informasi sampaikan kepada Narasumber dengan jelas sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan kita semua," pungkasnya. (yt)